DPRD Kota Cimahi Mulai Bahas Pencabutan Delapan Perda Demi Harmonisasi Hukum

Gentra Jabar, KOTA CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencabutan delapan peraturan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi pada Rabu, 17 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menata kembali regulasi daerah agar lebih ramping, relevan, serta selaras dengan payung hukum nasional yang berlaku saat ini.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., dengan dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E. Kehadiran unsur Forkopimda serta jajaran perangkat daerah turut mengawal jalannya sidang yang dinyatakan sah dan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 25 dari 45 anggota dewan yang menjabat.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. Menurutnya, banyak aturan di tingkat pusat dan provinsi yang kini telah mengambil alih kewenangan daerah, sehingga beberapa regulasi lama di tingkat kota tidak lagi relevan untuk dipertahankan. Proses ini adalah bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan demi memperkuat kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi.

Adapun delapan regulasi yang masuk dalam agenda pencabutan mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari aturan mengenai Tarif RSUD dan Urusan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Air Tanah, hingga Penataan Kelurahan. Selain itu, dicabut pula aturan terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perlindungan Konsumen, serta Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk satu Perda tambahan yang berada di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD menjelaskan bahwa sebuah regulasi harus dihentikan jika tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebagian besar substansi dari delapan Perda tersebut kini telah diatur secara lebih komprehensif oleh regulasi nasional. DPRD Kota Cimahi menargetkan proses ini selesai tepat waktu sehingga tercipta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan. (Annisa)