Praktisi Hukum Harapkan Pemotongan Bansos harus diusut tuntas
Gentra Jabar , KAB. CIANJUR — Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH-GMBI Kabupaten Cianjur, Taufan Qudrattullah, SH, menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) oleh oknum di tingkat desa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum. Ia mendesak warga yang menjadi korban untuk berani melapor kepada pihak berwenang agar kasus tersebut dapat ditindak tegas.
Taufan menyoroti sejumlah informasi yang beredar terkait dugaan praktik pemotongan bansos oleh oknum tertentu. Bila dugaan tersebut terbukti, ia menekankan bahwa penegak hukum dan instansi terkait wajib mengambil langkah cepat dan tegas.
“Pemotongan dana bansos adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus tindakan yang menistakan hak masyarakat kecil,” ujar Taufan dengan nada tegas saat ditemui Wartapolitan.
Menurutnya, pemotongan bansos dalam bentuk apa pun baik BLT maupun bantuan sosial lainnya dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelewengan dan korupsi.
Ia menambahkan bahwa pelaku pemotongan bansos berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang ancamannya tidak ringan.
Taufan memaparkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku, tergantung modus dan pihak yang terlibat:
1. Jika pelaku adalah perangkat desa, RT/RW, pendamping sosial, atau oknum pemerintah
Tindakannya dapat dikategorikan sebagai korupsi, karena dana bansos merupakan uang negara.
UU Tipikor (UU 31/1999 Jo. UU 20/2001)
Pasal 2 : Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara.
Pasal 3 : Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Ancaman hukuman: minimal 1 tahun penjara.
2. Jika pemotongan dilakukan dengan cara menipu atau mengancam Dapat dijerat dengan KUHP :
Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Ancaman : hingga 4 tahun penjara
Pasal 378 KUHP — Penipuan
3. Jika pemotongan dikategorikan pungutan liar (pungli)
Pasal 12 huruf e UU Tipikor — Menerima pungutan tidak sah Ancaman : 4 hingga 20 tahun penjara
LBH-GMBI Siap Dampingi Warga, Taufan menegaskan komitmennya sebagai aktivis dan praktisi hukum untuk terus mengawal kasus-kasus dugaan pemotongan bansos dan segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat kecil. “Kami meminta aparat untuk tegas menindaklanjuti perkara ini. LBH-GMBI Cianjur siap mendampingi warga yang merasa mengalami pemotongan bansos. Silakan hubungi kami jika membutuhkan bantuan,” tegasnya menutup pernyataan.
Dengan sikap tegas tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi takut melapor, dan pihak berwenang dapat bertindak cepat untuk memastikan hak warga benar-benar tersalurkan secara utuh dan transparan. (Rhoestama)
