Proyek “Siluman” Ditemukan di Lingkungan Kantor DPRD Subang, Tanpa Papan Informasi dan APD

Gentra Jabar, KAB. SUBANG – Praktik proyek tanpa identitas kembali ditemukan di Kabupaten Subang. Tim awak media mendapati adanya kegiatan pembangunan di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang yang diduga sebagai proyek siluman, karena tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang. Temuan ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam penelusuran di lapangan, proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan sumber anggaran, nilai kontrak, masa pelaksanaan, maupun pihak pelaksana. Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja tampak beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal aturan keselamatan kerja dan regulasi proyek pemerintah mengharuskan penggunaan APD dalam setiap kegiatan konstruksi.

Ketika awak media mencoba meminta keterangan, salah satu pekerja mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama enam hari terakhir. “Saya sudah enam hari kerja di sini, ngerjain dua lokal musala dan toilet. Yang nyuruh saya kerja di sini itu Bu Susan. Sebelumnya saya kerja di proyek masjid di Sagalaherang,” ungkap seorang tukang yang ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa proyek sudah berjalan cukup lama tanpa identitas resmi, sehingga kuat dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun prosedur pelaksanaan proyek pemerintah.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi tidak terlihat keberadaan pengawas lapangan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, keberadaan pengawas merupakan kunci kontrol terhadap kepatuhan kontraktor dalam menjalankan aturan, termasuk pemasangan papan informasi.

Ketiadaan pengawasan ini membuka ruang bagi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun membahayakan keselamatan pekerja.

Jika pengawas dan PPK menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, seharusnya mereka dapat segera menegur atau bahkan menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh kewajiban administratif dipenuhi.

Sesuai regulasi, setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur, bahkan berpotensi menutupi penyimpangan anggaran.

Temuan ini menuntut klarifikasi dari pihak DPRD Subang, kontraktor pelaksana, dan PPK terkait legalitas proyek yang dikerjakan. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai setiap penggunaan anggaran negara, terlebih jika proyek berada di area lembaga pemerintah itu sendiri. (Red)