Satpol PP–Bea Cukai ingatkan Warung di Cimahi Tegas Tolak Rokok Ilegal
Gentra Jabar, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas memutus peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung pada 1–2 Desember 2025 menjadi peringatan keras bagi para pedagang agar tidak lagi bermain-main dengan produk tanpa cukai.
Selama dua hari, petugas mendatangi puluhan warung untuk memastikan tidak ada satupun yang memperjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan secara langsung, namun dengan penegasan bahwa aturan hukum tidak memberi ruang bagi pelanggaran.
Operasi ini berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara gamblang menjerat produsen, pengedar, maupun penjual rokok ilegal dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda 2–10 kali nilai cukai. Pasal 54 dan 56 juga mengatur larangan keras menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari penertiban akhir tahun dan menjadi langkah penting mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. “Hasilnya jelas terlihat. Para pemilik warung mulai memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan risiko hukum berat yang menanti jika mereka tetap memperdagangkannya,” ujar Agus, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, mayoritas pedagang telah menyatakan komitmen tegas menolak suplai rokok ilegal dari pihak mana pun. Kesadaran ini dinilai menjadi modal besar untuk memutus rantai distribusi barang berisiko tinggi tersebut. “Mereka tidak ingin ambil risiko. Sanksi hukumnya berat, dan mereka sudah sangat memahami itu,” tegas Agus.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Cimahi memastikan kesiapan penuh untuk mendampingi Bea Cukai Bandung apabila dibutuhkan. Meski begitu, Agus menekankan bahwa kewenangan penuh pemberantasan rokok ilegal tetap berada di tangan Bea Cukai.
“Jika Bea Cukai meminta pendampingan, kami bergerak. Untuk operasi mandiri Satpol PP, kegiatan dua hari kemarin menjadi penutup rangkaian penegakan Perda tahun 2025,” jelasnya.
Ia memastikan, Satpol PP tetap siaga apabila diperlukan untuk operasi tambahan secara mendadak. “Kalau ada permintaan khusus dari Bea Cukai, kami pasti siap membantu,” pungkasnya. (Annisa)
