ISMAHI Jabar Seret Kapolda dan Kapolrestabes ke Propam
Gentra Jabar, KOTA BANDUNG – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI JABAR) mengambil langkah konfrontatif terhadap institusi kepolisian. Pada Selasa (16/12/2025), organisasi mahasiswa hukum ini resmi melaporkan jajaran Polda Jabar dan Polrestabes Bandung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri terkait tragedi penggusuran di Sukahaji, Kota Bandung.
Laporan tersebut diterima sah dengan nomor surat SPSP2/251216000053/XII/2025/BAGYANDUAN.
ISMAHI Jabar menduga aparat sengaja melakukan pembiaran sistematis saat warga dihantam kekerasan oleh ormas bayaran dalam proses penertiban yang dinilai ilegal.
ISMAHI Jabar menilai peristiwa Sukahaji bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan bukti runtuhnya wibawa hukum.
Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, Muhammad Zakky Noor R, menegaskan bahwa aparat di lapangan justru bersikap pasif saat intimidasi dan ancaman pembunuhan massal terjadi di depan mata mereka. "Pembiaran adalah bentuk kejahatan struktural. Ketika aparat diam melihat warga dipukul dan diusir tanpa dasar hukum administrasi yang sah, maka saat itu negara sedang mengkhianati konstitusi," tegas Zakky dalam pernyataan resminya.
Pihak ISMAHI juga menyoroti ironi penegakan hukum di Sukahaji :
* Kriminalisasi Korban: Warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.
* Imunitas Premanisme: Tidak ada penangkapan terhadap ormas bayaran yang melakukan kekerasan fisik dan teror.
* Pelanggaran SOP: Absennya perlindungan terhadap kelompok rentan dan tidak dijalankannya SOP pengamanan konflik sosial.
Sekretaris Wilayah ISMAHI Jabar, Silvan Daniel Sitorus, menolak keras dalih "menjaga situasi kondusif" yang kerap digunakan kepolisian untuk membenarkan ketidaktindakan mereka. "Kondusif bagi siapa? Bagi warga yang kehilangan rumah, atau bagi aktor modal yang bersembunyi di balik seragam ormas? Jika polisi gagal mencegah kejahatan yang terjadi di depan mata, yang runtuh bukan hanya hukum, tapi kepercayaan publik," ujar Silvan.
ISMAHI memaparkan bahwa tindakan (atau ketiadaan tindakan) Polri di Sukahaji telah melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam dokumen pengaduannya, ISMAHI Jabar melayangkan lima tuntutan krusial kepada PROPAM Polri:
* Periksa Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung atas dugaan kelalaian jabatan dan pelanggaran etik.
* Usut tuntas anggota Polri yang terbukti berpihak pada pihak penggusur.
* Sidang Etik Terbuka agar publik bisa mengawasi akuntabilitas institusi.
* Jamin Keamanan Warga Sukahaji dari intimidasi lanjutan.
* Hentikan Kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban.
ISMAHI Jabar memberikan peringatan keras bahwa jika laporan ini menguap tanpa penyelesaian transparan, maka kasus Sukahaji akan menjadi preseden buruk nasional.
Hal ini akan melegitimasi bahwa penggusuran ilegal cukup dilakukan dengan kekerasan, karena negara dipastikan akan "menoleh ke arah lain." "Kami berdiri bersama warga Sukahaji. Perlawanan ini adalah untuk martabat hukum. Hukum hadir untuk keadilan, bukan untuk pembiaran," tutup pernyataan tersebut. (Redaksi)
