ISMAHI Jawa Barat Kecam Praktik dugaan 'Budak Modern' dalam Ekosistem Shopee,


Gentra Jabar, BANDUNG – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat melontarkan kritik keras terhadap maraknya praktik relasi kerja semu yang diduga kuat terjadi di dalam ekosistem bisnis raksasa e-commerce, Shopee. ISMAHI menilai skema kemitraan yang diterapkan hanyalah kedok untuk menghindari kewajiban hukum dan merampas hak-hak normatif pekerja.

Kasus yang menimpa Alit Nurzaelani melawan PT Usaha Gunabhakti Mandiri (PT UBGM) yang saat ini bergulir di Disnaker Kota Cimahi disebut sebagai puncak gunung es dari karut-marut tata kelola ketenagakerjaan di bawah payung PT Shopee International Indonesia.

Pradiva Hensa Munggaran Koordinator Bidang Advokasi & Kebijakan Publik ISMAHI Jawa Barat menegaskan bahwa status "mitra" yang diberikan kepada pekerja adalah manipulasi hukum. Secara faktual, pekerja menjalankan instruksi ketat, memenuhi target berat, dan terikat sanksi sepihak layaknya karyawan tetap, namun tanpa perlindungan upah layak, jaminan sosial, maupun pesangon. 

"Ini adalah bentuk penghindaran hukum yang sistematis. Shopee sebagai holding company tidak bisa cuci tangan. Mereka memegang kendali atas standar operasional yang dijalankan anak perusahaan dan mitra penyedia jasanya. Praktik ini jelas-jelas mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan konstitusi kita!" tegas Pradeva.

Pradeva menekankan bahwa model bisnis ini bukan sekadar urusan teknis perusahaan, melainkan pelanggaran serius terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, skema ini dianggap menyalahi prinsip tanggung jawab korporasi yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

5 Tuntutan Harga Mati ISMAHI Jawa Barat :

- Akui Hubungan Kerja Substantif : Mendesak Disnaker Kota Cimahi untuk berani menetapkan bahwa status pekerja adalah hubungan kerja nyata, bukan kemitraan semu, serta memaksa pemulihan hak pekerja.

- Audit Total Ekosistem Shopee : Meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai bisnis Shopee dari hulu hingga hilir.

- Tanggung Jawab Holding: Menuntut PT Shopee International Indonesia bertanggung jawab penuh atas praktik eksploitatif di anak perusahaannya.

- Hentikan Perjanjian Ilegal : Segera hapus seluruh kontrak "kemitraan" yang secara substansi adalah hubungan kerja buruh-majikan.

- Sanksi Pidana : Mendorong penegakan hukum tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan.

ISMAHI Jawa Barat memperingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada kepentingan ekspansi ekonomi digital dengan mengorbankan martabat manusia. "Negara tidak boleh menjadi penonton saat rakyatnya dieksploitasi oleh sistem kerja yang tidak adil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika negara tetap membiarkan praktik ini, kami siap menempuh langkah hukum yang lebih masif," Pungkasnya. (Redaksi)