Polsek Cibeber Sita 48 Buah Minuman Keras

Gentra Jabar, KAB. CIANJUR – Polsek Cibeber, Kabupaten Cianjur, melaksanakan operasi penertiban minuman keras tidak resmi (miras) di Kampung Cijaring, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibeber Kompol Tio dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.
 
Selama operasi, personel Polsek Cibeber menemukan dan menyita sebanyak 48 buah miras dari tangan seorang penjual yang bernama Jana. Miras yang disita berupa minuman kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
 
Kompol Tio menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cibeber untuk menekan perdagangan dan konsumsi miras ilegal di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar masyarakat terhindar dari bahaya miras tidak resmi menjelang Natal dan Tahun baru demi terciptanya Ketertiban dan  keamanan di masyarakat ( Kamtibmas)."ujarnya
 
Setelah disita, bukti barang akan diserahkan ke instansi terkait untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penjual yang terlibat juga akan dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rhoestama)