Youtuber Adimas Firdaus Alias Res Bob Ditetapkan Tersangka

Gentra Jabar, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan youtuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Res Bob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Penetapan status ini dilakukan setelah tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar merampungkan penyelidikan intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 13/12/2025, menyusul penyelidikan awal yang dimulai Jumat petang, 12/12/2025. "Tim siber Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan sejak Jumat lalu. Hari ini [Senin, 15 Desember 2025] merupakan hari ketiga yang bersangkutan berhasil diamankan," ujar Kombes Hendra, seperti dikutip dari program Borgol Kompas TV, Senin (15/12/2025) petang.

Res Bob diamankan oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penyidik menduga tersangka saat itu hendak melakukan perjalanan udara menuju Jakarta. "Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut," imbuh Kombes Hendra.

Setelah penangkapan, Res Bob langsung dibawa ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Hendra menyebut, secara administratif, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Sabtu, 14/12/2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Polda Jabar memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi. Dalam kasus ini, Res Bob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). "Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan," tegas Kombes Hendra.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sempat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, setelah pembahasan mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, proses hukum akhirnya tetap dilanjutkan.

Polda Jawa Barat menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara adil, profesional, dan transparan di tengah sorotan publik yang terus menguat. (Redaksi)