Pemprov Jabar Terbitkan 76 IUP dengan Pengawasan Ketat, Fokus pada Keberlanjutan Lingkungan
Gentra jabar. KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan langkah baru dalam pengelolaan sektor pertambangan dengan menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mayoritas izin tersebut merupakan perpanjangan dari izin sebelumnya, bukan izin baru bagi perusahaan tambang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi daerah dengan kelestarian lingkungan.
dikutip dari Portal Jabar Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa penerbitan IUP kali ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih ketat dan transparan. Setiap izin yang dikeluarkan wajib memenuhi syarat teknis dan administratif, termasuk kepatuhan terhadap tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup. “Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).
Menurut Bambang, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan kini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota tempat tambang beroperasi. Mekanisme ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan agar aktivitas pertambangan tetap sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan sekitar. “Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sangat jelas dalam mengatur aktivitas tambang di wilayah Jawa Barat. Setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang ditetapkan, serta dilarang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. “Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan karena dikhawatirkan akan merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegasnya.
Penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi menekankan bahwa setiap kegiatan tambang harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan aspek lingkungan. Pengawasan yang lebih intensif juga akan memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dengan benar.
Dari total 76 izin yang diterbitkan, salah satunya merupakan izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurut Bambang, kebutuhan material batu di Jawa Barat selama ini banyak dipasok dari wilayah Bogor, namun saat ini tambang di Bogor tengah dievaluasi bersamaan dengan seluruh IUP yang baru diterbitkan. “Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor, tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” pungkasnya. **Redaksi
