ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat dorong percepatan pembuangan sampah

Bandung Barat - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui UPT Kebersihan kembali melaksanakan kegiatan operasi bersih (Opsih) di depo penampungan sampah. Kegiatan ini digelar dua kali, yakni pada 17 Oktober dan 25 Oktober 2025, sebagai upaya mengatasi penumpukan sampah yang sempat terjadi akibat pembatasan.

Fenomena penumpukan sampah ini hampir terjadi diseluruh wilayah jawa barat khususnya di Kabupaten Bandung Barat dan Bandung raya yang mana beberapa waktu lalu sempat terjadi pembatasan tonase pembuangan sampah di TPA Sarimukti.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pither Tjuandis, saat ditemui dilokasi menyampaikan bahwa permasalahan tumpukan sampah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan kini mulai terurai setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan izin pembuangan tanpa batas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Menurut Pither, selama ini Bandung Barat hanya mendapat kuota pembuangan sampah dalam jumlah terbatas, meski wilayah Sarimukti sendiri berada di bawah kewenangan Kabupaten Bandung Barat. “Kendalanya adalah Sarimukti itu wilayah kerja Bandung Barat, tetapi dalam pembuangan yang diatur oleh kewenangan provinsi, kita hanya mendapatkan kuota paling kecil,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Namun setelah dilakukan koordinasi dan upaya bersama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memperbolehkan Bandung Barat membuang sampah sesuai dengan kemampuan daerah. “Sekarang provinsi sudah menyatakan bahwa Bandung Barat boleh membuang sesuai kemampuan kita, tidak dibatasi,” kata Pither.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD KBB telah memerintahkan UPTD untuk segera membersihkan tumpukan sekitar 200 ton sampah yang masih tersisa di lokasi. “Hari ini bisa dibuang 40 sampai 60 ton. Sisanya akan diatur pembuangan dua kali lagi, sehingga UPTD harus kosong dan siap menampung sampah baru untuk langsung dibuang ke TPA,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pither menegaskan bahwa persoalan utama penanganan sampah di Bandung Barat juga terletak pada keterbatasan armada angkut. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki 45 unit armada, sebagian di antaranya sudah berusia tua. “Armada kita tidak cukup. Yang baru hanya beberapa unit, sedangkan yang lama sering mengalami kendala. Kita dorong agar ada penambahan armada, karena harus melayani hingga tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Sebagai langkah strategis jangka pendek, Pemkab Bandung Barat juga telah membebaskan lahan di kawasan Sarimukti untuk dijadikan TPS atau tempat pengolahan sementara. “Untuk sementara, sisa sampah yang tidak terangkut akan kita tampung di TPS pengolahan sementara di Sarimukti. Lahan tersebut sudah dibebaskan tahun ini,” pungkas Pither.

Disisi lain Kepala UPT Kebersihan, Imam Fadji, menjelaskan bahwa selama dua kali pelaksanaan operasi bersih, pihaknya berhasil mengangkut rata-rata 45 ritase atau lebih dari 150 ton sampah setiap kali kegiatan. “Kami sudah melaksanakan dua kali kegiatan Opsih. Tumpukan sampah di depo UPT Kebersihan sudah mulai terangkut. Setiap kali pengangkutan bisa mencapai sekitar 45 ritase, atau lebih dari 150 ton,” ujar Imam Fadji.

Penumpukan tersebut, lanjutnya, merupakan dampak dari kebijakan pembatasan ritase dan tonase yang sebelumnya diterapkan di Kabupaten Bandung Barat. “Kemarin kita hanya dijatah 119 ton per hari, atau sekitar 17 ritase. Jadi banyak sampah yang menumpuk di depo,” jelasnya.

Setelah pihaknya mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, permohonan pembersihan akhirnya disetujui (ACC), sehingga kegiatan pengangkutan kembali dapat dilaksanakan secara penuh.

Dalam pelaksanaan operasi bersih kali ini, UPT Kebersihan mengerahkan 45 armada aktif, yang terdiri dari 1 Toronton, 4 mobil besar, dan puluhan dump truck serta amrol berkapasitas 6 kubik.

Meski begitu, Imam mengakui bahwa keterbatasan armada dan kondisi kendaraan tua menjadi salah satu kendala di lapangan. 

Selain itu, antrean panjang di TPA Sarimukti juga menjadi tantangan tersendiri. “Kita buang ke sana sering kali harus antre lama, bahkan ada yang sampai menginap di sana karena sistemnya pakai timbangan,” ungkapnya.

Untuk mencegah penumpukan kembali, kini armada APSL (angkutan pengangkut sampah liar) sudah dilarang membuang ke depo dan diwajibkan langsung ke TPA Sarimukti. 

Sementara itu, armada Sator (angkutan sektor tertentu) masih diberi izin sementara untuk membuang ke depo. “Langkah ini supaya tidak ada lagi tumpukan di depo. Ke depan semua diarahkan langsung ke Sarimukti,” tegasnya.

Imam menargetkan, dengan dua kali lagi kegiatan Opsih, seluruh tumpukan sampah di depo bisa terselesaikan. 

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terus memantau proses pembersihan. “Kami tetap semangat, walaupun armada terbatas dan banyak yang sudah tua. Insyaallah sesuai janji kami ke pimpinan, pembersihan ini bisa segera tuntas,” katanya.

Imam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, terutama dengan membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. “Kami berharap masyarakat mau mengubah mindset. Sampah itu harus dipilah. Kami seharusnya hanya mengangkut residunya. Kalau semua memilah, tonase ke TPA juga akan berkurang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sampah organik bisa dimanfaatkan untuk keperluan kompos, maggot, atau kegiatan lingkungan lainnya.

Pemerintah juga mendorong pengolahan sampah di tiap wilayah sesuai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. “Kalau setiap wilayah bisa melaksanakan pengolahan sesuai aturan, insyaallah persoalan sampah di Bandung Barat bisa lebih terkendali,” pungkasnya.