Pemusnahan barang ena Cukai Ilegal senilai Rp. 10 Miliar di Bandung Barat, Pemprov Jabar Tegaskan Pemberantasan Peredaran Ilegal


Gentra Jabar, BANDUNG BARAT – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan sikap tegas terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan pemusnahan besar-besaran di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak ekonomi serta kesehatan akibat peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter. Total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 1 April hingga 31 Juli 2025 oleh jajaran Bea dan Cukai Jawa Barat.

dikutip dari laman resmi Portal Jabar Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas konsistensi dalam penegakan hukum di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan dua kali sepanjang tahun ini di Purwakarta dan Bandung Barat menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Benny, peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesehatan publik. “Barang kena cukai ilegal menggerogoti penerimaan negara sekaligus menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan, Pemprov Jabar berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi aturan cukai serta mendukung operasi pemberantasan BKC ilegal di berbagai daerah. “Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada keadilan, integritas, dan perlindungan masyarakat,” tegas Benny.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari penegakan Undang-undang Cukai serta bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran BKC ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan patuh hukum.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan komitmen Bea dan Cukai untuk terus menjalankan fungsi sebagai community protector dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Pemusnahan ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar, menandakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum cukai secara menyeluruh di wilayah Jawa Barat.