Mulai 2 Januari 2026, Jawa Barat Larang Truk ODOL Beroperasi

Gentra Jabar, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).

Dikutip dari Portal Jabar Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group di Bandung. “Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

Menurutnya, penggunaan truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat. “Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.

KDM menambahkan, kebijakan pelarangan ODOL ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk mewujudkan keadilan ekonomi di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan dengan tonase besar di wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Reynaldy, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, kegiatan distribusi justru dapat berjalan lebih efisien tanpa melanggar batas waktu operasional.

Dari pihak industri, AQUA Group menyatakan bahwa mereka mendukung kebijakan tersebut dan tengah mempersiapkan langkah untuk beradaptasi. Namun, proses transisi diperkirakan akan memerlukan waktu karena para mitra distribusi harus menyesuaikan diri dengan armada baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kualitas infrastruktur, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mewujudkan pemerataan ekonomi di daerah. **Redaksi