Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Publik Susun Regulasi Baru Demi Jaga Layanan Dasar di Tengah Pemangkasan TKD
Gentra Jabar, KAB. CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil Langkah kolaboratif dalam merumuskan regulasi baru guna menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat setelah adanya pengurangan transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Langkah ini dipandang penting agar kualitas pelayanan public tidak tergamggu meski terjadi penyesuaian anggaran. (26/11/2025)
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya melakukan efisiensi internal, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak untuk terlibat dalam proses penyusunan regulasi.
“Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga open kepada para aktivis dan semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” ujar Ade.
Ade menjelaskan bahwa pengurangan TKD dari pemerintah pusat memaksa Pemkab Bekasi untuk segera melakukan penataan ulang anggaran, memastikan belanja daerah lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah, dikurangi oleh pusat ini, kepada hal-hal dasar kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ade, efisiensi memungkinkan pemerintah tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa terhalang pemotongan anggaran.
Salah satu bentuk adaptasi Pemkab Bekasi adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi baru, yang akan diarahkan pada sektor industri.
Dengan lebih dari 7.000 perusahaan beroperasi di Kabupaten Bekasi, pemerintah melihat potensi signifikan, khususnya dari retribusi hasil limbah logam.
“Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi,” kata Ade.
Langkah ini diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang dapat memperkuat pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Agar kebijakan yang dihasilkan akuntabel, masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis selama proses pembahasan berlangsung.
Pemkab Bekasi memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan regulasi yang relevan dan bermanfaat bagi publik. (Red)
