Pemkot Cimahi Gelar Uji Potensi dan Kompetensi ASN Tahun 2025, Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem
Gentra Jabar, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional III Bandung menyelenggarakan kegiatan Uji Potensi dan Kompetensi (Profiling ASN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN (ProASN) untuk mendukung penerapan sistem manajemen talenta secara nasional.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, 6–7 November 2025, bertempat di Kantor Regional III BKN Bandung, Jl. Surapati No.10, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Hari pertama kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, Mochamad Rony, sementara sesi hari kedua dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana.
Sebanyak 700 ASN mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 27 pejabat struktural eselon IV/a, 26 pejabat eselon IV/b, 129 pejabat fungsional tertentu (JFT), dan 518 pejabat pelaksana.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang hadir meninjau langsung kegiatan tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur sebagai kunci utama terciptanya pemerintahan yang efektif, profesional, dan berintegritas. “Salah satu pilar utama terwujudnya agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat adalah tersedianya sumber daya aparatur yang bermental positif dan profesional. Bermental positif berarti memiliki sikap dan moral yang baik, sedangkan profesional berarti memiliki kompetensi yang memadai, etos kerja tinggi, serta bekerja secara efektif, efisien, dan berlandaskan iman dan takwa,” ujar Ngatiyana.
Ia menekankan bahwa kegiatan uji potensi dan kompetensi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis dalam mewujudkan manajemen ASN berbasis sistem merit, yang menekankan keadilan, objektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan SDM aparatur.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap hasil kegiatan ini dapat menjadi data primer dalam membangun manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. “Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, jujur, dan fokus. Ini adalah kesempatan untuk mengenali potensi diri, memperkuat kelebihan, serta mengidentifikasi area pengembangan,” tambahnya.
Ngatiyana juga berpesan agar ASN memandang kegiatan ini sebagai investasi karier, bukan sekadar kewajiban administratif. “Tunjukkan potensi terbaik yang dimiliki, bukan untuk bersaing, tetapi untuk berkontribusi lebih besar bagi Pemerintah Kota Cimahi dan masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., MAP, beserta jajaran yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ProASN Kota Cimahi dengan baik, sebagai bentuk sinergi dalam mempercepat penerapan merit system di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Cimahi dan BKN Regional III Bandung.
Tujuan utama pelaksanaan uji potensi dan kompetensi ini adalah memetakan potensi serta kompetensi ASN, guna mendukung implementasi manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. “Kegiatan ini tidak hanya terkait dengan rotasi, mutasi, atau promosi, tetapi juga untuk mengidentifikasi kekuatan dan area pengembangan ASN dari aspek kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta kemampuan digitalisasi,” jelasnya.
Hasil kegiatan ini akan menjadi dasar pengelolaan karier ASN secara objektif, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Landasan Hukum dan Regulasi
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
-Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN,
- serta mengacu pada Surat Sekretaris Utama BKN Nomor 14593/B-NK.02.01/SD/A/2025 dan Nota Dinas Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Nomor 823/5673-BKPSDMD/2025 tanggal 3 November 2025.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat memperoleh data ASN yang valid dan komprehensif untuk membangun fondasi manajemen karier yang profesional, adil, dan berorientasi pada kinerja. **Deri
