Pemkot Cimahi Tingkatkan Kewaspadaan, Pedagang Kini Lebih Tegas Tolak Rokok Ilegal
Gentra Jabar, KOTA ClMAHI - Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat seiring naiknya aktivitas ekonomi. Melalui Satpol PP, pengawasan diperketat dan sosialisasi langsung kepada pedagang dilakukan secara intensif demi memastikan mata rantai distribusi dapat diputus sejak tingkat warung dan kios kecil.
Pada Senin siang, Satpol PP menyasar dua kawasan, yakni Jalan Warga Mulya di Kecamatan Cimahi Tengah dan Jalan Haji Usman Domiri. Dari hasil pemantauan, tim menemukan fakta yang memberi sinyal positif: pedagang mulai menunjukkan kepatuhan lebih kuat dibanding sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang telah menghindari rokok ilegal, bahkan dengan tegas menolak tawaran penyuplai.
“Alhamdulillah, dari toko-toko yang kami datangi, tidak ditemukan rokok ilegal. Mereka tidak menjualnya, dan bahkan ketika ada suplai masuk, mereka menolak,” ujarnya, Kamis (20/11/25).
Pemahaman pedagang mengenai ciri rokok ilegal juga dinilai semakin matang. Dalam interaksi di lapangan, sebagian besar pedagang mampu menyebutkan indikator utama, yakni tidak adanya pita cukai. Kesadaran ini menjadi modal penting dalam mencegah peredaran produk ilegal.
“Mereka sudah tahu cirinya. Yang tidak ada pita cukainya itu pasti ilegal. Jadi kesadaran dasarnya sudah terbentuk,” kata Agus.
Selain memahami ciri fisik rokok ilegal, pedagang juga mulai menunjukkan kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum jika mereka nekat menjual produk tersebut. Menurut Satpol PP, meningkatnya kesadaran pedagang merupakan hasil dari edukasi yang selama ini dilakukan secara berkelanjutan.
Agus menegaskan bahwa pihaknya berharap tren positif ini terus meluas.
“Kalau pun tidak bisa hilang sepenuhnya, setidaknya peredarannya bisa ditekan. Yang penting pedagang menolak, itu sudah menghambat suplai ilegal,” tuturnya.
Meski pengawasan di tingkat pemasok belum dilakukan, Agus menyatakan bahwa Satpol PP masih mengikuti arahan Bea Cukai yang saat ini memfokuskan penindakan pada level toko. Ia berharap adanya regulasi yang memperkuat kewenangan sehingga penindakan bisa menjangkau jalur distribusi lebih tinggi.
“Kami masih menyisir toko. Belum bisa masuk ke jalur penyuplai. Mudah-mudahan ke depan ada payung hukum agar langkah kami lebih kuat,” jelasnya.
Memasuki akhir tahun, Satpol PP memperkirakan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal tetap ada. Namun, mereka optimis bahwa edukasi kepada pedagang dapat menjadi benteng awal untuk meredam masuknya rokok ilegal ke pasaran.
“Prediksinya pasti ada peningkatan. Tapi kalau pedagang sudah menolak, ruang gerak mereka jadi kecil,” ujar Agus.
Untuk menjaga kondusivitas hingga pergantian tahun, Satpol PP Cimahi menjadwalkan empat kali sosialisasi tambahan. Pemerintah berharap konsistensi pengawasan ini mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan negara, terutama terkait peredaran barang kena cukai. **Annisa
