Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka
Gentra Jabar, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Bandung, Rabu.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang dianggap sah secara hukum. " Penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” tegas Irfan.
Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan kedekatan atau keterkaitan dengan mereka. "Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang secara hukum menguntungkan pihak terafiliasi,” jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Terkait penahanan, Kejari belum menahan kedua tersangka. Irfan menjelaskan bahwa penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kejari Bandung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Redaksi)
