Akibat Dendam Kesumat, Seorang Pemuda Bunuh Tetangga Karena Ucapan yang Menyakitkan


Gentra Jabar, Kota Cimahi — Warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, dikejutkan oleh pembunuhan brutal terhadap Tati Kurniati (56). Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, Wawan Sumpena (34), pria pendiam yang selama ini dikenal ramah namun ternyata menyimpan bara dendam yang akhirnya meledak menjadi tragedi berdarah.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Pagi itu, hubungan antara korban dan pelaku tampak normal. Tati sempat mampir untuk mengisi daya ponsel dan memesan rokok serta secangkir kopi. Tak ada yang menyangka, percakapan ringan di antara keduanya akan menjadi yang terakhir.

Namun, di balik rutinitas biasa itu, Wawan menyimpan sakit hati yang sudah lama menumpuk. Ucapan korban yang dianggap menghina keluarganya menjadi pemicu ledakan emosi.

“Dia bilang, ‘Naha mitoha teu cageur-cageur, angguran mah geura paĆ©h (kenapa mertua nggak sembuh-sembuh, mending mati aja),” ungkap Wawan dengan suara bergetar saat diperiksa polisi.

Merasa terhina, Wawan kehilangan kendali. Ia mengambil palu dari rumah korban dan menghantam bagian belakang kepala Tati hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, ia mencekik korban hingga tewas karena takut teriakan Tati akan mengundang perhatian warga.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Wawan menggasak barang berharga milik korban — mulai dari perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp. 5 juta, hingga ponsel korban. Semua dibawa kabur untuk menutupi jejak kejahatannya.

Pelarian Wawan tidak berlangsung lama. Enam hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Cimahi yang bekerja sama dengan Polda Jabar dan Polsek Cimahi Selatan berhasil membekuknya di sebuah hotel di wilayah Cimahi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melawan petugas.

“Pelaku berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan motif utama pelaku adalah dendam pribadi yang dibalut niat pencurian.

“Kasus ini murni karena sakit hati yang sudah lama dipendam. Namun pelaku juga mengambil kesempatan untuk mencuri barang korban,” jelas Niko.

Atas perbuatannya, Wawan Sumpena dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kini, Wawan hanya bisa tertunduk di kursi roda tahanan, menanggung akibat dari amarah yang dibiarkannya menguasai diri. Sebuah tragedi yang menjadi pengingat pahit: satu ucapan bisa memicu dendam, dan satu amarah bisa menghapus nyawa. **Deri