Dugaan Pemotongan Dana BPNT di Kecamatan Bojong, Warga Pilih Diam karena Takut Tak Dapat Bantuan
Gentra Jabar, Purwakarta — Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan informasi dari warga, setiap penerima manfaat disebut-sebut dipotong hingga Rp30.000 dengan dalih “biaya administrasi”.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bantuan harus diterima utuh tanpa ada potongan apa pun. Dana BPNT sepenuhnya menjadi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk digunakan sesuai kebutuhan dasar pangan.
Beberapa warga penerima bantuan mengaku tidak berani melapor karena takut bantuan mereka dihentikan. “Kami tahu ada potongan, tapi kalau bicara nanti takut tidak dapat bantuan lagi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum ketua kelompok di setiap desa dengan alasan administrasi yang tidak jelas. Ironisnya, hingga kini pihak pendamping sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta belum mengambil langkah tegas terhadap praktik tersebut.
Seorang sumber internal dari kalangan pendamping sosial menyebut bahwa pemotongan semacam ini jelas melanggar aturan. “Dalam juknis resmi, tidak ada istilah potongan administrasi. Semua penerima wajib menerima haknya penuh sesuai nominal yang dikirimkan melalui rekening masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis sosial di Purwakarta meminta agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi praktik sistemik. Harus ada audit dan evaluasi menyeluruh agar masyarakat kecil tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, menindaklanjuti dugaan ini secara serius demi memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada penerima manfaat tanpa potongan dan tanpa intimidasi. **Redaksi
