Kolaborasi ATR/BPN–KPK Tingkatkan Layanan Bersih dan Profesional

Gentra Jabar, KOTA JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat agenda reformasi layanan pertanahan melalui kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct yang digelar di Aula Prona, Kantor ATR/BPN, Jumat (14/11).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa kualitas layanan pertanahan hanya dapat ditingkatkan jika seluruh proses dilakukan secara transparan, terukur, dan bebas dari penyimpangan. Menurutnya, layanan pertanahan tidak sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat yang harus dijaga secara serius.

“Layanan pertanahan menyangkut hak masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.

Wamen Ossy mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menata ulang sejumlah aspek penting layanan, termasuk percepatan digitalisasi seperti implementasi Sertipikat Elektronik, audit riil terhadap alur layanan, serta peningkatan efektivitas pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang mampu mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Konsistensi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung agenda transformasi layanan pertanahan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan harus berjalan seiring dengan mitigasi risiko dan penguatan pengawasan internal. Evaluasi berkala terus dilakukan untuk menjaga akurasi data, kepatuhan prosedur, serta disiplin aparatur di seluruh satuan kerja.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara ATR/BPN dan KPK dalam memperkuat tata kelola serta mencegah korupsi di sektor pertanahan. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman mengenai strategi pencegahan risiko penyimpangan serta perbaikan sistem pengendalian.

Kolaborasi ini meliputi pendampingan dalam penyusunan regulasi, penyempurnaan sistem pelayanan, serta penguatan integritas pegawai melalui edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan. Pendekatan ini dipandang penting mengingat sektor pertanahan merupakan salah satu area dengan potensi kerawanan yang tinggi dan berdampak luas bagi masyarakat.

Acara yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Melalui harmonisasi kebijakan, penguatan sistem pengawasan, dan edukasi aparatur, ATR/BPN dan KPK menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan layanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berintegritas demi meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. **GAR