Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Propemperda 2026 serta Dua Raperda Strategis

Gentra Jabar, KAB. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Cikarang Pusat, Rabu (26/11/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus melalui perencanaan Propemperda yang memuat skala prioritas regulasi tahunan. “Hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terhadap Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Dua Raperda yang disepakati antara lain Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Menurut Ade, kedua Raperda tersebut telah melalui serangkaian konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, serta lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna hari ini,” jelasnya.

Bupati Ade juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga Raperda dapat disetujui sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap proses evaluasi terhadap Raperda APBD 2026 dapat berjalan lancar agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, mengingat sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ade menekankan bahwa penetapan Propemperda 2026 serta kedua Raperda strategis tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel. (Redaksi)