Penertiban Pedagan Bojong meron Cianjur berakhir ricuh


Gentra Jabar, Cianjur - penertiban kawasan Pasar Bojong Meron oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur berujung bentrokan. Insiden ini kembali mengangkat dilema klasik antara penataan kota untuk ketertiban dan dampaknya terhadap mata pencaharian warga, Selasa (11/11/2025). 

Pemerintah Daerah, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), menegaskan bahwa relokasi pedagang merupakan bagian integral dari program penataan kawasan pasar. Kepala Disdagin Cianjur,, dalam rilis resminya menyatakan bahwa lokasi baru yang disediakan telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. 

"Lokasi baru sudah dilengkapi dengan fasilitas parkir yang luas, sanitasi yang baik, dan sistem pengelolaan sampah terpadu. Hal ini kami lakukan untuk kenyamanan bersama serta menciptakan citra pasar tradisional yang bersih dan modern," jelasnya.

Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Mereka menilai proses relokasi dilakukan tanpa dialog dan sosialisasi yang memadai.

"Mereka hanya memberi surat peringatan, tidak ada pembicaraan baik-baik dengan kami. Di mana kami harus cari nafkah sementara?" ujar salah seorang pedagang, yang enggan disebut namanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, Dadan Ramdani, membantah klaim bahwa pendekatan persuasif diabaikan.

"Kami telah melakukan pendekatan persuasif secara bertahap. Pedagang yang berjualan di bahu jalan jelas melanggar peraturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas serta kebersihan lingkungan. Tugas kami adalah menertibkan," tegas Dadan.

Aktivis masyarakat, Ahmad Faisal dari LSM Cianjur Peduli, menyoroti pentingnya pendekatan yang humanis.

"Ini bukan sekadar soal menegakkan aturan, tetapi juga tentang mempertimbangkan hajat hidup orang banyak. Pemerintah dinilai terlalu birokratis dan kurang empati. Seharusnya, ada upaya mencari solusi yang bisa memadukan ketertiban kota dengan keberlangsungan ekonomi pedagang," kata Faisal.

Insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah tentang pentingnya komunikasi dua arah, transparansi, dan pendekatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum sebuah kebijakan publik diterapkan. **rhoestama